Update Kasus Penipuan Umroh : Potensi Tersangka Baru, Staff PT. AROFAHMINA Terlibat?

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan ada potensi tersangka baru. Staf yang memiliki keterkaitan dengan tersangka juga kami periksa," ungkap AKP Muchammad Nur

07 Dec 2023 - 17:05
Update Kasus Penipuan Umroh : Potensi Tersangka Baru, Staff PT. AROFAHMINA Terlibat?
HW ketika dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HW (48), Direktur Utama PT. AROFAHMINA, terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung. Melalui kasus ini, pengembangan terus dilakukan dan jumlah korban yang melaporkan ke Polres Tulungagung terus bertambah, mencapai belasan orang.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa setelah HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tulungagung, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Para staf yang bekerja dengan tersangka juga menjadi objek pemeriksaan, mengingat kasus ini merugikan ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp 5 milyar. Barang bukti terkait kasus tersebut juga sudah disita oleh petugas.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan ada potensi tersangka baru. Staf yang memiliki keterkaitan dengan tersangka juga kami periksa," ungkap AKP Muchammad Nur pada Kamis (7/12/2023).

Terkait korban dari Tulungagung, satu orang yang melapor dan menyeret HW menjadi tersangka adalah LS (42), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Berdasarkan laporan LS dan Konferensi Pers Polres Tulungagung, terdapat 11 korban asal Tulungagung yang akan melapor. Hal ini dikarenakan 12 calon jamaah umroh asal Tulungagung telah menyetorkan uang kepada tersangka dengan harapan untuk berangkat ke tanah suci, namun hingga kini nasib keberangkatan mereka belum jelas.

"Dari 12 korban itu, beberapa di antaranya akan melapor. Pihak Polres menunggu perkembangannya, dan harapannya semua korban bersedia melapor,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, untuk menarik calon korbannya, tersangka mengadakan seminar umroh dengan janji biaya murah, pelayanan cepat, dan terjangkau. Sayangnya, perusahaan yang dikelola oleh tersangka saat itu belum mampu memberangkatkan jamaah umroh.

Pada Mei 2023, perusahaan tersebut benar-benar dibekukan. Uang yang diterima dari para korbannya tidak hanya untuk menutupi kerugian selama pandemi Covid-19, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Selain untuk menutupi kerugian, uang dari para korbannya dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Kami juga masih merinci kepentingan apa saja yang dimaksud oleh tersangka ini," katanya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow