Gerebek Warung di Situbondo, Polisi Amankan Dua Penjudi Slot Online

22 Jul 2025 - 16:24
Gerebek Warung di Situbondo, Polisi Amankan Dua Penjudi Slot Online
2 pelaku saat di periksa penyidik di Polres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Asyik bermain judi slot online di sebuah warung kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, dua pria muda tak berkutik saat digerebek Tim Resmob Polres Situbondo. Keduanya diamankan saat sedang fokus menatap layar ponsel yang digunakan untuk berjudi.

Kedua pelaku berinisial R (28) dan MI (27) terbukti memainkan judi daring jenis Slot Zeus melalui aplikasi di ponsel mereka. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Anggota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Saat tim tiba di lokasi, kedua pelaku sedang asyik bermain slot online menggunakan handphone masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa (22/7/2025).

Dari tangan R, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 4 S warna biru muda, uang tunai Rp1.500.000, satu dompet hitam merek Crocodile, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Sementara dari MI, polisi menyita satu unit handphone Vivo V50 Lite warna gold, uang tunai Rp858.000, satu dompet hitam, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk berjudi.

Menurut AKP Agung, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Judi online sangat berbahaya. Selain merusak ekonomi pribadi pelaku, praktik ini juga bisa memicu kejahatan lain. Terlebih dilakukan di tempat umum seperti warung, sangat mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, baik secara konvensional maupun digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online di Situbondo. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perjudian,” tegas AKBP Rezi.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow