Mabuk Miras dan Bikin Onar Cabuti Bendera, Pemuda Sumbergempol Tewas Dikeroyok

16 Aug 2024 - 19:32
Mabuk Miras dan Bikin Onar Cabuti Bendera, Pemuda Sumbergempol Tewas Dikeroyok
Keluarga korban ketika keluar dari ruang autopsi IKF RSUD dr Iskak Tulungagung seusai melihat jasad Rudi Cahyono (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Rudy Cahyono (35) alias pitik warga Dusun Jati, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol dilaporkan tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah pemuda setempat, pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

Aksi pengeroyokan itu dipicu oleh ulah Rudy Cahyono yang dalam kondisi mabuk, melakukan kericuhan dengan mencabut bendera merah putih di pinggir jalan.

Atas laporan dari keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.K etiganya, SE (21), MRA (21), dan BS (19). 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP M Nur, memaparkan kronologi kejadian berawal ketika Rudi (korban), yang sedang mabuk minuman keras (miras), membuat keributan dengan mencabuti bendera merah putih milik warga sekitar.

Aksi korban tersebut memancing kemarahan warga, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap Rudi Cahyono.

"Korban dalam keadaan mabuk miras, mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul, sehingga membuat warga geram. Akibatnya, sejumlah tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkap AKP M Nur.

Rudi Cahyono mengalami luka dalam yang serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Minggu sore (11/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sayangnya, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu pagi (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB setelah menjalani perawatan selama empat hari.

"Korban dilaporkan meninggal dunia setelah empat hari perawatan," jelas AKP M Nur.

Untuk memastikan penyebab kematian, petugas melakukan autopsi pada jasad korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bekas kekerasan pada tubuh korban.

"Hasil autopsi akan kami sampaikan nanti, namun memang ada bekas kekerasan pada tubuh korban," tegasnya.

Selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bendera yang dicabuti oleh korban. Barang bukti ini menunjukkan awal mula permasalahan yang berujung pada penganiayaan.

"Kami juga mengamankan bendera yang dicabut oleh korban, karena dari situlah masalah berawal," tambah AKP M Nur.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow