Setahun DPO, Otak Pembunuhan Sadis Agen BRI Link di Gresik diringkus Macan Giri di Hutan Sawit Kalimantan
Gresik, (afederasi.com) - Setelah setahun lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Midhol, tersangka perampokan dan pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita agen BRI Link di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik.
Penangkapan tersangka buron yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik ini dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Petugas yang memburu tersangka Midhol melakukan penyergapan di lokasi persembunyiannya di kawasan hutan sawit Pulau Kalimantan.
“Penangkapan DPO Midhol di tengah kebun sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,” ungkap AKBP Rovan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Minggu (29/06/2025).
AKP Abid Uias mengungkapkan operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Usai diringkus, tersangka Midhol kini dalam perjalanan menuju Mapolres Gresik untuk menjalani proses lebih lanjut," terang AKP Abid Uias.
“Kasus ini yang menjadi atensi masyarakat. Banyak masyarakat yang menghubungi kami langsung agar DPO pembunuhan Midhol bisa segera ditangkap. Dan akhirnya berhasil diamankan Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik,” tandas AKP Abid Uais.
Diketahui, Ahmad Midhol merupakan pelaku utama perampokan sadis yang menewaskan seorang Ibu rumah tangga Wardatun Toyyibah (38) di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, 16 Maret 2024 lalu.
Pria berusia 38 tahun itu tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri lalu menggasak uang di laci kamar korban sekitar Rp 150 juta. Midhol diketahui merupakan tetangga dan mengenal dengan korban Wardatun Toyibah bahkan saling berdekatan.
Usai melakukan perampokan yang berujung pembunuhan sadis, Midhol melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Gresik.hingga setahun lebih.
Dari informasi yang dihimpun, di wilayah desa Ima'an tersangka Midhol dikenal sebgai preman kampung. Dari aksi perampokan sadisnya, Midhol membawa kabur uang sebesar Rp 150 juta semuanya. Sedangkan teman satu komplotannya, Asrofin (40) dan Sobikhul Alim, (20)yang turut membantu aksi perampokan itu, masing-masing hanya diberi bagian Rp 8 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tiga komplotan perampok sadis tersebut, memiliki peran masing-masing. Midhol sebagai otak perampokan, masuk ke dalam kamar korban lalu membunuh Wardatun Toyibah dengan menusukkan sebilah pisau ke leher dan dada korban hingga tewas dan menggasak uang ratusan juta milik korban.
Sementara, pelaku Asrofin berperan mencongkel pintu belakang dan mengambil handphone milik suami korban Mahfud (42) .Sedangkan pelaku Sobikhul Alim turut serta membawa tali untuk mengikat korban jika ada perlawanan.
Usai berhasil mengasak uang dan handphone korban, komplotan ini melarikan diri. Pelaku Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia setelah diperiksa polisi, pada 26 Maret 2024 lalu. Ditemukan kandungan sianida di tubuhnya, diduga pelaku bunuh diri karena ketakutan.
Sedangkan pelaku Asrofin berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Wonosalam, Kabupaten Jombang. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Asrofin divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.(frd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                         
                         
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            