Rumah Sengketa di Griya Anom Resmi Beralih ke Penggugat, Pasca Putusan Inkrah

29 Nov 2025 - 00:01
Rumah Sengketa di Griya Anom Resmi Beralih ke Penggugat, Pasca Putusan Inkrah
Aparat saat melakukan eksekusi rumah yang berjalan dengan tertib. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Sengketa kepemilikan rumah di Perumahan Griya Anom, Desa Wedoro Anom, Kecamatan Driyorejo, akhirnya mencapai titik akhir. Properti dengan luas tanah 60 meter persegi dan bangunan 30 meter persegi itu kini resmi beralih ke tangan penggugat, Siti Muntamah, setelah seluruh rangkaian gugatan diputus berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Siti Muntamah dari DPS Law Office, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada tergugat, Aisha, terkait pelaksanaan penguasaan objek sengketa. Langkah itu menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum eksekusi dilakukan.

“Tahapan ini kami tempuh sesuai aturan sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak tergugat,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Debby menjelaskan, kemenangan kliennya didasarkan pada tiga putusan pengadilan yang menguatkan gugatan mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Gsk, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 111/Pdt/2025/PT SBY, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3946K/Pdt/2025.

“Dengan keluarnya tiga putusan tersebut, perkara ini telah inkrah dan objek sengketa sepenuhnya berada di bawah penguasaan kami sebagai kuasa hukum penggugat,” tegasnya.

Akar perkara ini berasal dari dugaan wanprestasi yang dilakukan Aisha. Sesuai isi perjanjian dalam Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) yang telah di-waarmerking pada 25 Mei 2021, pembayaran angsuran wajib dilakukan setiap bulan. Namun, tergugat tercatat tidak melakukan pembayaran selama sembilan bulan berturut-turut dan macet hingga kini.

Pada saat eksekusi, tim DPS Law Office didampingi aparat terkait, termasuk perwakilan Polsek Driyorejo serta perangkat desa setempat. Debby menekankan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan aturan hukum dan komunikasi yang proporsional.

“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan memastikan pelaksanaannya tetap tertib,” tuturnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow