Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu dan 13 ribu Pil dobel L
Kediri, (afederasi.com) - Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jaringan antar pulau diamankan Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, Kamis (29/9/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, 13.000 butir pil jenis dobel L dan ganja seberat 3,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengungkapkan kedua terduga pelaku berinisial AP (19) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung dan SH (20) warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Awalnya, AP ditangkap terlebih dahulu di kediamannya berawal dari hasil penyelidikan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.
"Saat diinterogasi, AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari SH dengan harga Rp 2 juta," ungkap AKP Ridwan, Jumat (30/9/2022).
Mendapat pengakuan AP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SH. Terduga pelaku SH yang pada saat itu berada di rumah langsung ditangkap oleh petugas.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti milik SH berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram.
Tak hanya itu, terdapat pula pil dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih yang siap edar.
"Barang bukti dari SH itu kita amankan. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M asal Denpasar-Bali, yang saat ini kita nyatakan DPO. M sendiri dikenal SH pada saat berada di bui dengan kasus sama," tambah Ridwan.
Dari pengakuan SH, lanjut disampaikan AKP Ridwan, ia dititipi oleh M dengan rincian 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik.
"SH disuruh mengedarkan oleh M (DPO) ke tempat yang sudah ditentukan. SH mendapatkan upah dari M ini sebanyak Rp 5 juta. Pengakuan dari SH ini mendapatkan barang tersebut dari M sudah sebanyak 10 kali," ucap AKP Ridwan.
Masih diungkapkan AKP Ridwan, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua terduga pelaku yakni AP alias Pras dan SH alias Ari dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?