Keempat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Trenggalek Ditangkap di Tuban

26 Mar 2024 - 11:48
Keempat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Trenggalek Ditangkap di Tuban
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menunjukkan empat tersangka pengeroyokan beserta barang bukti di Mapolres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak di Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah WF, FN, dan MR, ketiganya berasal dari desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, serta satu pelaku lainnya, DB, yang berasal dari desa Sawahan Kecamatan Watulimo.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers di Mapolres, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya pada Selasa (26/3/2024).

Menurut keterangan AKBP Gathut, peristiwa tersebut dimulai ketika korban sedang melintas di jalan umum desa Prigi dan dipepet serta dihentikan oleh para tersangka. Korban kemudian dibawa ke tepi sungai jembatan Bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, di mana kekerasan fisik terjadi.

Korban, yang masih di bawah umur, mengalami luka-luka pada dahi, mata sebelah kanan, pipi kiri, serta kepala bagian belakang yang bengkak. Selain itu, korban juga mengalami luka pada anggota tubuh bagian bawah, termasuk luka pada ibu jari kanan dan lecet pada punggung.

"Motifnya, korban diduga terlibat dalam pelemparan di salah satu warung," tambahnya.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo segera bertindak dan berhasil menangkap keempat tersangka dalam waktu tiga hari setelah kejadian di wilayah Tuban.

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas," tandasnya. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow