Pemkab Tulungagung Susun Perbup Pencairan THR Bagi ASN, PPPK, dan Anggota DPRD
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai landasan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tulungagung, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai landasan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). THR ini direncanakan akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR sedang dalam proses. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR sudah ada," ungkap Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno kepada afederasi.com pada Senin (25/3/2024).
Heru menyatakan bahwa besaran THR masih dalam tahap perhitungan, dengan mempertimbangkan beberapa komponen seperti gaji, tunjangan, dan gaji ke-13. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan April. Ini berbeda, ada beberapa komponen yang harus dipertimbangkan," jelasnya.
THR ini akan diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer tidak termasuk dalam penerima THR. Heru menjelaskan bahwa tanggung jawab pembayaran THR bagi tenaga honorer ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempekerjakannya, bukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dijadwalkan akan dilakukan antara tanggal 26 dan 27 Maret 2024 seiring dengan turunnya Perbup.
Galih menjelaskan bahwa pembayaran THR kepada para ASN memerlukan dasar hukum berupa Perbup, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
“Total anggaran THR yang akan dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2024 mencapai Rp 66,142 miliar, yang akan diperuntukkan bagi PNS, PPPK, dan anggota DPRD Tulungagung,” jelasnya.
Data dari BPKAD Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa jumlah PNS yang akan menerima THR sebanyak 8.251 orang, PPPK sebanyak 2.393 orang, dan anggota DPRD Tulungagung sebanyak 50 orang.
“Untuk komponen THR terdiri dari gaji, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.
Secara rinci, anggaran THR tahun 2024 terbagi untuk komponen gaji dan tunjangan ASN senilai Rp 42,434 miliar, PPPK senilai Rp 10,027 miliar, dan anggota DPRD Tulungagung senilai Rp 2,222 miliar, dengan tambahan TPP sebesar Rp 11,458 miliar. (dn)
What's Your Reaction?



