Polres Trenggalek Ringkus Sindikat Penipuan Online, Pelaku Warga Sumsel
Trenggalek, (afederasi.com) – Polres Trenggalek kembali berhasil membongkar praktik penipuan berbasis digital dengan modus undian palsu yang mencatut nama salah satu bank nasional. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diringkus di kediamannya.
Tersangka diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online dengan memanipulasi dokumen elektronik, yang menyebabkan korban asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Polres Trenggalek telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers, mewakili Kapolres AKBP Ridwan Maliki.
Kasus ini bermula ketika korban menemukan iklan undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan Bank BNI melalui akun Facebook miliknya. Tanpa curiga, korban mengeklik tautan tersebut dan mengisi data-data pribadi seperti yang diminta.
Tak lama setelah itu, korban mendapat arahan untuk mentransfer uang dua kali ke akun virtual, masing-masing sebesar Rp3.333.333 dan Rp2.999.999. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Menanggapi laporan itu, tim Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan hingga menembus wilayah luar pulau dan akhirnya mengamankan tersangka di Sumatera Selatan.
"Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mengecoh korban yang lengah dan tergiur hadiah fiktif," jelas Kompol Herlinarto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya salinan percakapan WhatsApp, rekening koran, bukti transfer, serta dua unit ponsel berikut kartu SIM milik tersangka.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.(pb/dn)
What's Your Reaction?


