Napiter Terkait JAD Dipindahkan ke Lapas Tulungagung, Proses Adaptasi Selama Seminggu

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Kusumah, mengungkapkan bahwa W akan menjalani masa adaptasi selama satu minggu.

07 Dec 2023 - 16:38
Napiter Terkait JAD Dipindahkan ke Lapas Tulungagung, Proses Adaptasi Selama Seminggu
Kalapas Klas IIB Tulungagung Budiman Priatna ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)
Napiter Terkait JAD Dipindahkan ke Lapas Tulungagung, Proses Adaptasi Selama Seminggu

Tulungagung, (afederasi.com) -  Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Rabu (6/12/2023), telah menerima seorang narapidana terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok.

Satu-satunya napiter yang dikenal dengan inisial W (36) tersebut telah menjalani hukuman selama 3 tahun dan kini akan melanjutkan sisa masa hukumannya selama kurang lebih 5 bulan di Lapas Tulungagung.

Proses pemindahan W melibatkan koordinasi antara Lapas Tulungagung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti Teror, dan Polres Tulungagung untuk memastikan kelancaran dan keamanan pemindahan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Kusumah, mengungkapkan bahwa W akan menjalani masa adaptasi selama satu minggu.

"Selama masa adaptasi, W tidak diizinkan menerima kunjungan dan berinteraksi dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keteraturan dalam proses adaptasi di lingkungan baru," jelas Kalapas Tulungagung Raden Budiman.

Budiman menambahkan bahwa W, sebelumnya, telah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun proses pengakuan tersebut masih dalam proses administratif dari Rutan Kelas I Depok.

"Terkait keterlibatan W dalam JAD dapat dilihat dari hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang mengindikasikan keterlibatan W hanya sebagai jamaah dalam kelompok tersebut," kata Budiman

Proses pemindahan ini memberikan tantangan tersendiri, dengan perlunya pengamanan ketat dan adaptasi dari pihak Lapas Tulungagung.

"Diharapakn W dapat menjalani sisa masa hukumannya dengan baik dan sesuai aturan sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni," tutupnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow