Kontroversi Ketidakhadiran Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi, hari ini mengungkapkan kekhawatiran terkait bukti absennya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

02 Nov 2023 - 12:57
Kontroversi Ketidakhadiran Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi, hari ini mengungkapkan kekhawatiran terkait bukti absennya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Furqan menyoroti pentingnya mengungkapkan alasan ketidakhadiran Anwar dalam RPH yang membahas perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor I telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan dan kesengajaan tersebut diduga memiliki unsur kepentingan sehingga melahirkan keputusan," kata Furqan dalam sidang pendahuluan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketika tidak ada bukti konkret yang menyatakan Anwar Usman absen dalam RPH yang membahas perkara 29/PUU-XXI/2023, Furqan menegaskan bahwa Anwar mungkin melanggar etika hakim karena potensi konflik kepentingan.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep. Furqan menekankan, "Sebab, partai yang menjadi pemohon dalam perkara a quo dipimpin langsung oleh keponakan dari pihak istri hakim terlapor I yaitu Kaesang Pangarep sejak tanggal 25 September 2023." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Selanjutnya, Furqan mencatat bahwa Anwar Usman hadir dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dengan materi uji yang sama, yaitu Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menjadi perhatian serius dalam konteks dugaan konflik kepentingan.

Furqan juga mencermati gugatan pemohon yang mengagumi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka karena dianggap sebagai pemimpin muda yang berhasil membangun Surakarta.

"Dalam konteks ini, secara faktual pemohon dalam permohonan a quo memiliki tujuan untuk memperjuangkan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2024," kata Furqan.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim telah diajukan oleh sejumlah pihak. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Salah satu alasan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut adalah karena banyak pemimpin muda yang telah ditunjuk. Keputusan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, karena dianggap membuka peluang bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaibbirru Re A, memiliki pandangan positif tentang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai pemimpin yang mampu memajukan Surakarta.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow