Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Hapus Penindakan Tilang Uji Emisi, Fokus Pada Himbauan dan Sosialisasi

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Kamis (2/11/2023).

02 Nov 2023 - 13:00
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Hapus Penindakan Tilang Uji Emisi, Fokus Pada Himbauan dan Sosialisasi
Tilang uji emisi kembali dihapus karena banyak masyarakat protes. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Kamis (2/11/2023). Sebagai alternatif, petugas di lapangan akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi.

Menanggapi alasan di balik penghapusan penindakan tilang uji emisi, Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menyuarakan protes terhadap tindakan tersebut. Selain itu, dia menyatakan bahwa masyarakat masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut sebelum penindakan tilang dapat diterapkan dengan baik. "Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Meskipun penindakan tilang dihapus, Kombes Latif menyebutkan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tetap melanjutkan program uji emisi di lima titik lokasi strategis. Lokasi tersebut mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda di Jatinegara, Pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tegasnya.

Ini menunjukkan upaya keras untuk edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan agar memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Sebelumnya, pada hari pertama penindakan tilang uji emisi tanggal 1 November 2023, banyak kendaraan yang tidak berhasil lolos uji emisi. Akibatnya, pengendara yang terjaring ditilang oleh petugas dengan denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Meskipun penindakan tilang kini dihapus, penting untuk selalu mematuhi aturan uji emisi guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow