Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK Terkait Pelanggaran Etik
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan pelanggaran etik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dikirimkan secara daring melalui email Dewas KPK.
Jakarta, (afederasi.com) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan pelanggaran etik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dikirimkan secara daring melalui email Dewas KPK. "Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa hari ini) dikirim," kata Boyamin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.. Tindakan ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKP).
Dalam pengaduan sebelumnya, laporan pertama berkaitan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan seorang menteri, yang akhirnya tidak ditindaklanjuti karena dianggap sebagai acara dinas bersama pejabat lainnya. Sedangkan laporan kedua terkait dengan kasus helikopter pada bulan Juni 2020 yang kemudian ditindaklanjuti, dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp 650 juta per tahun. Boyamin menegaskan bahwa tidak mencantumkan pembayaran sewa rumah ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK. Dia menekankan pentingnya KPK sebagai lembaga negara untuk menjadi teladan dalam hal pelaporan LHKPN dan mematuhi aturan.
Menurut Boyamin, pemimpin KPK harus memberikan contoh dalam melaporkan harta dan perubahannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Dia berharap bahwa laporan ini akan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, baik oleh pimpinan KPK, pegawai KPK, atau siapa pun yang berkaitan dengan lembaga tersebut.
Sehubungan dengan laporan ini, Boyamin menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri. Dia menyatakan, "Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sementara itu, Firli Bahuri saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kasus pemerasan yang menyangkut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



