Tragedi Pembakaran Rumah di Kalideres: Pembarakan Rumah Berujung Kematian Mertua
Pembakaran rumah di Kalideres, Jawa Barat, yang dilakukan oleh RH (50) mengejutkan warga setempat.

Jakarta, (afederasi.com) - Pembakaran rumah di Kalideres, Jawa Barat, yang dilakukan oleh RH (50) mengejutkan warga setempat. Insiden ini berakibat fatal dengan meninggalnya mertuanya, SH (70). RH, yang nekat membakar rumahnya sendiri, diduga karena tidak dapat menerima gugatan cerai dari istrinya, RI (41).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan bahwa RH saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Polri Kramajati karena luka bakar yang cukup parah. "Penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan karena kondisi RH yang belum memungkinkan," ujar Syahduddi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam motifnya, RH diduga melakukan pembakaran rumah sebagai upaya bunuh diri sebagai dampak dari gugatan cerai istrinya. Akibatnya, RH mengalami lu.ka bakar yang cukup serius, terutama di bagian kepala. "Belum dirawat di kamar biasa sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan daripada si pelaku." tambah Syahduddi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com
Sementara itu, polisi baru meminta keterangan dari istri RH, RI, yang hanya mengalami luka bakar ringan. " seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.comIstri yang luka bakarnya lebih ringan daripada suaminya ini, sudah kita ambil keterangan," ungkap Syahduddi.
Lansia Tewas dalam Kebakaran, Pelaku Diduga Terima Gugatan Cerai
Seorang lansia berusia 70 tahun, SH, tewas dalam pembakaran rumah yang melanda rumahnya di Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengonfirmasi bahwa pembakaran tersebut dipicu oleh menantu korban, RH (50), yang nekat membakar rumah karena tidak dapat menerima gugatan cerai dari istrinya, RI (41).
"Tersangka RH telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," ungkap Jana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Selain SH, dua orang lainnya mengalami luka bakar, dan salah satunya meninggal dunia.
Menurut Jana, RH nekat membakar rumahnya dengan niatan mengakhiri hidup bersama-sama setelah menerima gugatan cerai. "Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," jelasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, RH masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat karena mengalami luka bakar sebanyak 58 persen. RH dihadapkan pada ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara sesuai Pasal 187 dan/atau 188 KUHP. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






