Rocky Gerung Bicara Pengalaman Mengajar dan Riset di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Akademisi terkenal, Rocky Gerung, memberikan kesaksiannya di sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Akademisi terkenal, Rocky Gerung, memberikan kesaksiannya di sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Rocky, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa, mengungkapkan pengalaman mengajarnya di berbagai universitas di Indonesia.
Rocky Gerung mengakui bahwa selama 10 tahun terakhir, ia telah mengajar di lebih dari 200 kampus di seluruh Indonesia. Ia tidak hanya mengajar di universitas besar seperti Universitas Indonesia, tetapi juga di berbagai perguruan tinggi lainnya, termasuk Universitas Muhammadiyah, UPN, Sespimti Polri, Lemhannas, dan Kalabahu. "Saya menganggap itu universitas juga, karena pesertanya mahasiswa juga. Saya mengajar di Sesko TNI, Universitas MA, dan bahkan mengajar secara online di ITB dan IPB," kata Rocky di PN Jaktim seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (9/10/2023).
Dalam kesaksiannya, Rocky Gerung juga berbicara tentang riset yang pernah ia lakukan selama menjadi seorang akademisi. Ia menjelaskan bahwa risetnya sering berkaitan dengan isu-isu hak asasi manusia, demokrasi, dan lingkungan hidup. Pengacara terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, juga menanyakan apakah Rocky aktif melakukan penelitian dalam bidang ini. Rocky menjawab, "Ya, saya melakukan riset di bidang hak asasi manusia, bekerja dengan Setara Institute, YLBHI, dan berbagai lembaga riset lain yang fokus pada demokrasi dan lingkungan hidup."
Ketika ditanya apakah ia pernah menulis pidato untuk Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rocky hanya tersenyum misterius dan menjawab, "Itu merupakan rahasia negara." Pengacara Haris-Fatia mencoba untuk mendalami pertanyaan ini, namun Rocky tetap mempertahankan rahasia tersebut.
Sementara Rocky Gerung memberikan kesaksiannya di sidang, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, didakwa oleh jaksa atas tuduhan mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menilai pernyataan yang disampaikan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah ke akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' dan membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap Haris dan Fatia termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Semua pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang ini terus berlanjut untuk menentukan nasib Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            