Eddy Hiariej Resmi Diberhentikan Sebagai Wamenkumham: Kasus Suap dan Gratifikasi Muncul
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 untuk memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 untuk memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Keputusan ini menandai akhir masa jabatan Eddy Hiariej yang kini kosong, dan belum ada nama baru yang diusulkan untuk menggantikannya. Ketua KPK mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej sudah diangkat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa penunjukan pengganti Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal ini sesuai dengan hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri serta wakil menteri.
"Presiden akan menentukan penggantinya. Terserah bapak presiden," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej diketahui telah diterima oleh Presiden Joko Widodo pada hari yang sama dengan digelarnya Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas Investasi) dan UMKM Expo. Meski surat pengunduran diri sudah disampaikan pada Senin (4/12/2023), Presiden baru menerima surat tersebut pada hari Rabu (6/12/2023) setelah kembali dari luar kota.
"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12/2023) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi," jelas Ari Dwipayana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK telah mematuhi prosedur dan memiliki kecukupan alat bukti yang mendukung penentuan status tersangka.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu kemarin.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



