KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang diberikan kepada dua polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Malang, (afederasi.com) - Komis
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang diberikan kepada dua polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
i untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang diberikan kepada dua polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dihukum 2,5 tahun penjara. Namun, vonis ringan ini mendapatkan kritik dari KontraS.
"Dengan vonis yang ringan ini, kami merasa prihatin. Tragedi ini merenggut 135 nyawa, tetapi vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak sebanding dengan dampak tragedi tersebut," demikian disampaikan KontraS dalam pernyataan resminya, Jumat (25/8/2023).
Lebih lanjut, KontraS menyatakan bahwa vonis ringan ini bisa menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan keadilan atas kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Mereka merasa bahwa putusan ini tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap tindakan yang serius.
KontraS juga menyuarakan pandangan bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada tingkat pelaksana di lapangan saja. Organisasi ini mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang di balik tragedi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, KontraS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat tiga polisi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo Pranoto, dan Danki II Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan yang mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
"Kami mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi, dan Wahyu Setyo Pranoto dari Kepolisian Republik Indonesia," tegas KontraS.
Organisasi ini juga meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan menindak pelaku level atas yang terlibat dalam tragedi tersebut. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






