KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Eddy Hiariej, Alex Marwata: Pengusutan Tidak Berhenti pada Pemberian dari Helmut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

08 Dec 2023 - 13:22
KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Eddy Hiariej, Alex Marwata: Pengusutan Tidak Berhenti pada Pemberian dari Helmut
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Dari temuan awal, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, untuk menyelesaikan tiga perkara di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pengusutan terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada pemberian dari Helmut. "Tadi saya sudah sampaikan bahwa ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," ujar Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Jumat (8/12/2023).

Proses pengusutan yang dilakukan oleh KPK mencakup penelusuran terhadap sejumlah perkara yang diduga diintervensi oleh Eddy Hiariej. Alex Marwata menyatakan, "Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Alexander Marwata telah menyinggung istilah mafia hukum saat menanggapi kasus Eddy Hiariej. Ia menjelaskan pola yang dilakukan oleh mereka yang memanipulasi hukum, di mana semua itu ditentukan oleh uang. "Siapa saja bisa mengurus (perkara), asal punya duit, kan gitu kan. Sama saja kan pengacara bisa memengaruhi hakim, kok bisa? Kan dia bukan yang memutuskan, yang memutuskan hakim, bisa saja," paparnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Marwata menduga bahwa Eddy Hiariej, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), memiliki koneksi di Bareskrim Polri. Hal ini memungkinkannya menjanjikan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau menghentikan perkara kepada Helmut. "Bisa saja. Ya, dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, selaku penerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, Helmut menjadi tersangka pemberi suap dan gratifikasi. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan, namun KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow