Pelaksanaan Rekomendasi KASN Dicicil, 220 ASN di Bondowoso Potensi Balik Kucing, PJ Bupati: Panglima Saya Regulasi

"Kita bekerja dalam naungan aturan. Bukan semau gue dan titipan sana-sini. Saya menduga hal-hal semacam demikian terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula," tuduh Yondrik.

08 Dec 2023 - 13:22
Pelaksanaan Rekomendasi KASN Dicicil, 220 ASN di Bondowoso Potensi Balik Kucing, PJ Bupati: Panglima Saya Regulasi
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto bersama Munandar yang kini kembali sebagai Kepala BSBK (kiri), dan Yondrik, anggota Komisi I DPRD Bondowoso (kanan). (Kolase Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Pelaksanaan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang peninjauan rotasi/mutasi 220 ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso tahun 2023, dicicil.

Surat rekomendasi KASN nomor B-3002/JP.01/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 yang terbit, menjelaskan dugaan pelanggaran dalam mutasi/rotasi JPT Pratama Kabupaten Bondowoso.

Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto itu berdasar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

KASN menerima laporan pengaduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi pada JPT pratama dan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Usai menelusuri, KASN menemukan dugaan pelanggaran sistem merit yakni mutasi JPT Pratama tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan di 6 tahap.

Kesimpulan KASN, pemindahan jabatan dalam 6 kali penetapan itu tidak sesuai dengan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso agar meninjau kembali SK Bupati nomor 188.45/415/430.4.2/2023.

Tidak hanya itu, Bupati juga harus mengembalikan 220 ASN di posisi semula.

Sebenarnya, rekomendasi KASN tersebut harus dilaksanakan 14 hari sejak terbitnya surat atau pada 25 Agustus 2023 lalu.

Namun realitanya, baru pada Senin (4/12/2023) kemarin rekomendasi KASN dieksekusi.

Kepala daerah Bondowoso baru melaksanakannya 117 hari terhitung dari turunnya surat rekomendasi KASN.

Itupun dengan cara dicicil. Tidak seluruh ASN yang dikembalikan ke jabatan semula.

Dari 220 ASN yang direkomendasikan 'balik kucing' alias kembali ke tempat sebelumnya, baru 8 ASN eselon II B saja yang dimutasi.

Sementara 212 sisanya menunggu waktu untuk masuk ke kloter berikutnya.

Pelaksaan rekomendasi KASN setengah-setengah ini dikritisi oleh anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Yondrik.

"Hasil pengawasan KASN yang disampaikan kepada PPK wajib ditindaklanjuti kepala daerah (Pj Bupati Bondowoso)," kata legislator dari fraksi Golkar ini.

Dia menilai jika ada berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN.

"Ini tidak saja sanksi teguran. Bisa juga sampai dimakzulkan karena tidak menjalankan rekomendasi KASN," sergahnya.

Ia menyatakan, kepala daerah seharusnya bekerja tidak like and dislike dan wajib terbebas dari tekanan.

"Kita bekerja dalam naungan aturan. Bukan semau gue dan titipan sana-sini. Saya menduga hal-hal semacam demikian terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula," tuduh Yondrik.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari juga menanggapi tentang pengembalian 8 dari 220 ASN Pemkab Bondowoso.

"Kita akan mengklarifikasi ke TPK (Tim Penilai Kinerja) terkait pengembalian ASN ke posisi semula itu. Nanti kita cari waktu dan bertanya di rapat resmi," bebernya.

Setelah mendapatkan hasil klarifikasi, maka Komisi I akan mengambil sikap untuk dibawa ke forum lebih tinggi.

"Di sana kan ada badan musyawarah. Pastinya di setiap kegiatan komisi I nanti akan dilaporkan ke Badan Musyawarah," urainya.

Sedangkan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menanggapi dingin terkait kritikan DPRD pada kebijakannya.

"Saya lebih takut KPK karena panglima saya adalah Regulasi," jawab Bambang Soekwanto melalui pesan singkat. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow