Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023: KPK Gelar Acara di Istora, Firli Bahuri Absen
Pada Selasa (12/12/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2023 di Istora, Senayan, Jakarta Pusat.
Jakarta Pusat, (afederasi.com) - Pada Selasa (12/12/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2023 di Istora, Senayan, Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh insan KPK, termasuk pimpinan, dengan pengecualian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang saat ini tengah berstatus tersangka korupsi dugaan pemerasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa undangan untuk acara tersebut tidak dikhususkan kepada Firli Bahuri secara langsung. Undangan disebarkan melalui email KPK kepada seluruh insan lembaga antikorupsi, termasuk pegawai, pimpinan, dan Dewan Pengawas KPK.
"Jadi email ini kan, email kantor, yang itu diblast (disebarkan) ke seluruh insan KPK. Insan KPK itu pegawai, pimpinan, Dewan Pengawas KPK. Pasti sudah dapat email," ujar Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ali Fikri menekankan bahwa Firli Bahuri masih dianggap sebagai bagian dari insan KPK, meskipun saat ini berstatus nonaktif. Meski telah mendapatkan undangan melalui email, hingga siang hari acara berlangsung, Firli tidak tampak menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora.
"Jadi semua insan KPK, pegawai, pimpinan, struktural, dewas datang ke sini. Tapi sejauh ini, sampai siang ini kami tidak melihat ada Pak Ketua nonaktif Pak FB (Firli) hadir," ungkap Ali kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, pada 23 November 2023, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 dan diduga terkait dengan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli dan SYL. Upaya paksa seperti penggeledahan dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, yakni di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam, Firli dihadapkan dengan 30 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



