Cak Imin Sebut Tak Akan Datang Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Acara Lain
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam tayangan Mata Najwa, Cak Imin menyatakan, "Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok (hari ini) saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang."
Namun, ia mengklaim memiliki agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang telah dijadwalkan sejak lama, sehingga ia akan meminta KPK untuk menunda pemeriksaannya.
Cak Imin menekankan bahwa ia akan menghormati dan menghargai tindakan KPK dalam upaya memberantas kasus korupsi. Meskipun demikian, ia tidak merasa bahwa pemeriksaan KPK memiliki kaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Menanggapi kabar ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa harapannya adalah Cak Imin akan hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah diberikan atau dikirimkan oleh KPK.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini melibatkan pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akhirnya tidak berfungsi seperti yang diharapkan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






