Proses Hukum Terbaru: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memasuki babak baru dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Luhut Binsar Pandjaitan.

02 Oct 2023 - 11:18
Proses Hukum Terbaru: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Mantan Kepala PPATK Yunus Husen hadir sebagai saksi ahli di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (2/10/2023). (bidik layar video)

Jakarta, (afederasi.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memasuki babak baru dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Luhut Binsar Pandjaitan. Pada Senin (2/10/2023), digelar sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak terdakwa Haris-Fatia. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.

"Luhut Binsar Pandjaitan harus menghadapi pemeriksaan dari Yunus Husein," ujar Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com, Senin.

Hingga saat ini, identitas saksi fakta lainnya masih dirahasiakan. Rozy menjelaskan, "(Saksi fakta) kami masih merahasiakan."

Pantauan di PN Jaktim menunjukkan Yunus telah hadir di ruangan sidang, datang sendiri dan mengenakan kemeja batik. Ia kemudian diminta majelis hakim untuk duduk di kursi saksi dan diambil sumpah. Proses persidangan masih terus berlangsung.

Sebagai latar belakang, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa karena dianggap mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah merusak reputasi Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Isi video membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Pasal-pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatia termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow