Saksi Kunci Kasus Korupsi Kementerian Pertanian Siap Kooperatif dengan KPK: Febri Diansyah dan Rekan Dipanggil
Febri Diansyah, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Jakarta, (afederasi.com) - Febri Diansyah, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Bersama dengan rekannya, Rasamala Aritonang, yang juga mantan pegawai KPK, mereka dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Meskipun surat panggilan belum diterima, Febri Diansyah berkomitmen untuk memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (2/10/2023). Dalam pernyataannya, Febri menyatakan, "Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut." seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang diatur oleh KPK, selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, penyidik juga memanggil Donal Fariz, seorang mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketiganya dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz."
Belum ada informasi pasti mengenai keterangan yang akan diambil dari ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki di Kementan.
Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan bahwa selama penyidikan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, telah terdeteksi upaya penghalangan. Diduga ada beberapa pihak yang diperintahkan untuk menghancurkan dokumen yang berisi catatan keuangan yang menjadi bukti dalam kasus ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip pada Minggu (1/10/2023).
KPK menegaskan bahwa tindakan penghalangan penyelidikan ini dapat dipidana. Ali menyatakan, "Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya, diharapkan untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat."
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilaporkan telah menjadi tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan dalam kasus ini.
Ali menjelaskan, "Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan."
Selain itu, rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, serta 12 pucuk senjata api.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


