Pemusnahan Rokok Ilegal, Gresik Berhasil Tekan Kebocoran Negara Hingga Rp9,6 M
Gresik, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Bukti Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal serta 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta unsur penegak hukum lain. Melalui penindakan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9.630.179.900.
Gus Yani sapaan akrab Bupati menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kepatuhan serta memastikan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang semestinya kembali kepada masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa barang yang dimusnahkan hari ini sejatinya merugikan kita. Kami mendukung penuh penegakan hukum ini, semoga Gresik dapat terbebas dari peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menambahkan bahwa edukasi publik menjadi aspek penting dalam upaya pemberantasan.
Sinaga berharap masyarakat semakin memahami ketentuan terkait cukai dan mampu mengenali rokok ilegal sehingga dapat berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami ingin masyarakat turut menyebarluaskan informasi. Semakin banyak warga yang paham aturan, semakin kecil ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ucap Sinaga.
Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono menekankan pentingnya koordinasi lintas daerah.
Menurut Andik kolaborasi antar-Satpol PP kabupaten/kota dapat memperkuat efektivitas penindakan dan menutup celah distribusi barang ilegal di kawasan perbatasan wilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, mengingatkan bahwa pengendalian rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan ketertiban sosial. Karena itu, penegakan aturan cukai harus dijalankan dengan konsisten.
“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegas Untung.
Sepanjang 2025, Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal, ditambah 7 juta batang rokok ilegal lainnya dari penindakan bersama Bea Cukai Gresik. Angka ini menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran barang tanpa cukai di masyarakat.
Menutup kegiatan, Gus Yani kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Gus Yani juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi warga.
Dengan pengawasan yang kuat dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berharap ruang gerak pelaku usaha ilegal semakin menyempit, serta penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali diwujudkan dalam bentuk layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Gresik.(frd)
What's Your Reaction?


