Kuasa Hukum Mualik Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pengeroyokan
Blitar, (afederasi.com) — Laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga, Mualik (44), resmi bergulir di Polres Blitar Kota. Kuasa Hukum Mualik menyebut laporan bernomor LPM/118.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR KOTA itu menjadi langkah awal untuk membuka fakta peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/12/2025).
Peristiwa bermula ketika Mualik berjalan pulang dari rumah temannya di kawasan Jalan Cemara, Kepanjenkidul. Kuasa Hukum Mualik menjelaskan bahwa situasi yang semula biasa berubah tegang setelah kliennya berpapasan dengan seorang kenalan bernama Daut, hingga percakapan keduanya terputus oleh ketegangan yang muncul secara tiba-tiba.
Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, Mualik diduga diserang oleh Hendrik, Sopian, dan beberapa orang lain. Kuasa Hukum Mualik menegaskan bahwa kliennya mengalami pukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, terutama di bagian kepala, tanpa mengetahui alasan pasti terjadinya kekerasan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, seorang saksi bernama Hadok disebut berusaha melerai keributan. Kuasa Hukum Mualik menyebut tindakan saksi itu krusial karena memberi kesempatan bagi kliennya untuk menyelamatkan diri dari dugaan pengeroyokan.
Usai kejadian, Mualik memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi keamanan dirinya. Kuasa Hukum Mualik menjelaskan bahwa tiga advokat dari Revolutionary Law Firm—Kabin Feri, M. Habibi, dan Khofifah Nur Aisiyah Adib—telah resmi ditunjuk melalui Surat Kuasa Nomor 040/SKK-Pid/RLF/X/2025 untuk mendampingi proses hukum.
Dalam pernyataannya, Habibi, salah satu kuasa hukum dalam tim, menegaskan komitmen mereka mengawal laporan hingga tuntas. Kuasa Hukum Mualik menyampaikan bahwa klien datang untuk mencari keadilan, sehingga proses penyidikan harus berlangsung objektif, transparan, dan profesional.
Habibi juga menambahkan bahwa mereka akan hadir dalam seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara. Kuasa Hukum Mualik menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh hak klien sebagai pelapor terpenuhi, bahkan mereka siap membuka komunikasi publik bila proses hukum dirasa perlu dijelaskan secara terbuka.
Dalam laporan resmi, terlapor dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kuasa Hukum Mualik menekankan bahwa kedua pasal tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman penjara, sehingga penanganannya tidak boleh ditunda ataupun dianggap remeh.
Hingga berita ini diturunkan, perkara telah masuk tahap penyidikan di Satreskrim Polres Blitar Kota. Kuasa Hukum Mualik dijadwalkan hadir mendampingi klien dalam pemeriksaan serta memantau perkembangan hingga diterbitkannya SP2HP oleh pihak kepolisian.
Menutup keterangannya, Habibi menyebut bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kuasa Hukum Mualik menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penanganan perkara ini berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menyisakan ruang bagi praktik kekerasan tanpa pertanggungjawaban hukum. (ang)
What's Your Reaction?


