Dompet Korban Dicuri saat di Terminal Bunder, Rekening Dikuras Rp30 Juta, Pelaku Diringkus Polres Gresik
Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya hilang.
Gresik, (afederasi.com) – Kurang dari sepekan setelah menerima laporan warga yang kehilangan dompet dan uang Rp30,65 juta di rekening banknya terkuras, Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku. Gerak cepat Unit Resmob mengakhiri pelarian NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang diduga memanfaatkan kartu ATM milik korban untuk menguras saldo tabungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan sejumlah kartu ATM.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Korban melapor setelah mengetahui saldo rekeningnya berkurang puluhan juta rupiah usai kehilangan dompet.
Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, ia sempat berupaya mencari dompet tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.
Merasa khawatir kartu ATM miliknya disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo rekening melalui layanan mobile banking. Saat itulah ia mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang secara signifikan.
Untuk memastikan transaksi yang terjadi, korban mendatangi kantor Bank BCA di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB guna mencetak rekening koran. Hasilnya menunjukkan adanya penarikan dana sebesar Rp30.650.000 oleh pihak yang tidak dikenal tanpa seizin korban.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian dan pengurasan rekening korban.
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik.
Hasilnya, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil mengamankan NBR di Rumah Makan Bakso Nano yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam merespons laporan masyarakat sekaligus komitmen memberikan rasa aman kepada warga.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami maupun diketahui ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Warga juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.(frd)
What's Your Reaction?

