BNNK Trenggalek Tangkap Pengedar, Amankan Barang Bukti 4,34 Gram Sabu

Trenggalek, (afederasi.com) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap DS (38) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Lantaran diduga pelaku pengedar, pengguna serta kurir Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,34 gram, HP, alat bong dan pipet kaca bekas pakai, timbangan elektrik, buku catatan pengiriman barang dan lainnya.
Kepala BNN Kabupaten Trenggalek, David Henry Andar Hutapea saat jumpa pers membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
" Pelaku kita tangkap pada Selasa (7/3/2023) di rumahnya. Untuk saat ini, baik tersangka maupun barang buktinya telah di amankan guna proses lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Ditempat yang sama Kasi Pemberantasan BNNK Trenggalek, Kompol Susetya Budi Utama mengatakan, peristiwa penangkapan itu berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bawasanya di wilayah tersebut ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Seksi pemberantasan BNNK Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
" Setelah dilakukan permeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat dirumahnya sebanyak 4,34 gram berikut barang bukti lainnya," terangnya.
Kompol Susetya Budi juga menjelaskan, sesuai keterangan dan pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari wilayah Madura. Dan tersangka melakukan bisnis haram ini sudah ia jalani selama dua tahun. Sedangkan untuk peredarannya itu sendiri di wilayah Watulimo.
" Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman pejara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 milyar,'' imbuhnya.
Dalam kesempatan itu David Henry Andar Hutapea menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat bila menemukan indikasi yang mencurigakan atau mengetahui adanya peredaran narkoba bisa menginformasikan ke BNNK Trenggalek
" Karena kami berharap Kabupaten Trenggalek ini bersih dari narkoba, seperti yang diharapkan bersama," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?






