Ada Kejanggalan Putusan, Ahli Waris Sebut PA Tulungagung Cacat Hukum

Tulungagung, (afederasi.com) - Salah satu ahli waris dari Syahri yakni Maizir Muqtafi menemukan kejanggalan atas Putusan Pengadilan Agama Tulungagung atas pembagian Ahli Waris, dari saudara kandungnya.
Ada beberapa point kejanggalan atas Putusan Pembagian Mawaris tersebut.
Maizir Muqtafi menjelaskan, pihaknya menekankan terkait surat dari PA Tulungagung nomor : 4676/PAN.PA.W13-A11/HK2.6/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang berisi dalam putusan tersebut bahwa, dalam Putusan Pengadilan Agama No. 2854/ Pdt.G/2022/PATA (29/6/2022) sebagai ahli waris dan sebagai penggugat meminta agar majelis hakim membagi harta kepada semua ahli waris secara Hukum Waris Islam, dan telah diputus nomor 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022.
Ada kejanggalan terkait putusan pada halaman 13 huruf C angka 1:2 dari sertipikat 409 persil S69 Mudhofi mendapat bagian 2.005 m², Halaman 14 angka 6:3 dari sertipikat 409 persil S69 Said Abadi mendapat 545 m².
Padahal kenyataannya dari sertipikat 409 persil S69, luasnya hanya 1.453 m². XI. Dengan demikian terdapat obyek yang tidak jelas dan juga telah terbit sertipikat baru.
Sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022 yang ada kekeliruan/kesalahan, harus diperbaiki/dibenarkan terlebih dahulu, sebelum dibagi.
Selain itu pada putusan tersebut pada halaman 6 pasal 8 berbunyi "Bahwa apabila para pihak tidak bersedia, tidak mau melakukan proses balik nama peralihan hak/perubahan balik nama atau tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah yang diterima para pihak, maka dengan Putusan ini dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut baik di Notaris/PPAT, maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung menjadi atas nama para pihak penerima.
Namun untuk pengajuan ke BPN, pihak BPN menolak lantaran perlu surat keterangan pernyataan dari ahli waris yang diketahui langsung oleh Kepala Desa.
Atas isi dari pasal 8 tersebut tentu perlu sebuah jalan untuk kesepakatan para pihak untuk melakukan balik nama, sebelum dilakukan pembagian kepada ahli waris dengan cara pengukuran.
"Atas Formulir yang disediakan BPN tidak berlaku sebelum ada ketentuan dari PA Tulungagung terlebih dahulu, jadi putusan tersebut cacat hukum," jelas Maizir, Selasa, (22/8/2023)
Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya pembagian waris. Untuk membagi tentu harus menghadirkan keempat orang tergugat yakni Haji Zainuddin Maliki, Imam Syafi'l, Zaenal Arifin, Hajjah Nihayatul Khoiriyah.
Sedangkan dari nama tersebut saudara Imam Syafil telah meninggal dunia tahun lalu, tetapi Pengadilan Agama tetap menggunakan surat kuasanya dari orang yang sudah mati.
"Dari nama yang tertera tentu PA Tulungagung mengabulkan nama orang yang sudah meninggal, selain itu PA Tulungagung memberikan putusan dengan lokasi tanah yang tidak sesuai," jelasnya.
Maka dari itu untuk memperjelas ini, ada eksekusi pada tanggal 8 Agustus diubah menjadi 22 Agustus dengan menghadirkan juga pihak BPN, agar pihak PA Tulungagung mengetahui secara riil lokasi putusan mereka yang salah.
Selain itu pihaknya dirasa tidak memenuhi putusan padahal secara nyata saudaranyalah yang tidak hadir ketika diundang langsung dengan tembusan Kepala Pengadilan Agama Tulungagung, dan justru putusan tersebut keluar atas pembagian yang nyatanya tidak jelas atau cacat hukum.
"Kali ini dilakukan eksekusi dihadiri langsung oleh pihak BPN, PA, TNI Polri yang mana paling tidak OA Tulungagung mengetahui secara rill lokasi pembagian tanah tersebut secara rill, untuk langkah selanjutnya pihaknya belum ada pandangan," pungkasnya.(riz)
What's Your Reaction?






