Kembali Geruduk PN Gresik, Puluhan Warga Ima'an Desak Pelaku Utama Midhol Dihukum Berat
Gresik, (afederasi.com) - Sekitar 60 warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/2/2026). Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada Ahmad Midhol, terdakwa utama kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Wardatun Toyyibah (28), istri Mahfud, pengusaha agen BRI Link.
Aksi warga ini dipicu kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan peran terdakwa sebagai pelaku utama dalam perampokan berdarah tersebut.
Gelombang protes serupa memang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, di mana warga meminta hukuman maksimal bagi terdakwa karena kasus ini menewaskan korban dan sempat menjadi sorotan luas masyarakat.
Suami korban, Mahfud (42), mengaku sangat terpukul dan menilai tuntutan jaksa melukai rasa keadilan keluarga.
“Kami tidak menerima tersangka hanya dituntut 14 tahun. Paling tidak, pembunuh istri saya dihukum seumur hidup,” ujar Mahfud, di PN Gresik.
Mahfud menegaskan, kehadiran warga merupakan bentuk solidaritas dan murni dorongan moral untuk menuntut keadilan atas kematian istrinya yang terjadi pada 16 Maret 2024.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas replik jaksa yang tetap bertahan pada tuntutan 14 tahun.
“Peristiwa itu tidak akan saya lupakan seumur hidup. Sangat sadis dan memilukan bagi keluarga kami. Jangan sampai ada orang lain mengalami hal seperti ini lagi,” tegasnya.
Mahfud menyebut pihak keluarga akan terus berupaya mencari keadilan, termasuk kemungkinan menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di DPRD Gresik.
Selain itu, ia mengaku adanya tekanan sosial terhadap sebagian warga yang hendak mendampingi keluarga korban di persidangan.
“Sebagian warga takut karena ada intimidasi secara tidak langsung dari pihak keluarga pelaku,” tambahnya.
Hal senada disampaikan keluarga korban lainnya, Robbi. Ia menilai aksi warga didasari rasa empati terhadap penderitaan keluarga korban, terutama masa depan anak korban yang masih trauma.
“Derita keluarga dan masa depan anak korban menjadi alasan kami ikut mendampingi di sidang,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Imamal Muttaqin membacakan replik di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Hariyani. Jaksa menegaskan proses penyidikan dan persidangan telah sesuai prosedur hukum.
Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Asrofin yang sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sebelumnya pada sidang pledoi pekan lalu, Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menyebut dalam fakta persidangan, Midhol mengaku bahwa perampokan direncanakan oleh Asrofin, dan hal tersebut dibenarkan saat Asrofin dihadirkan sebagai saksi.
Kasus pembunuhan Wardatun Toyyibah menjadi perhatian luas masyarakat. Tuntutan 14 tahun dari jaksa bahkan menuai kritik karena pasal yang digunakan sebenarnya memiliki ancaman pidana hingga mati atau seumur hidup. (frd)
What's Your Reaction?



