Kejaksaan Situbondo Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Narkoba Mendominasi

15 May 2024 - 12:56
Kejaksaan Situbondo Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Narkoba Mendominasi
Forkopimda Situbondo saat musnahkan BB di Kejaksaan Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, kini telah dimusnahkan pada Rabu (15/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan rincian kasus yang melibatkan narkotika sebanyak 12 kasus dengan barang bukti seberat 90,84 gram sabu-sabu. Selain itu, kasus tindak pidana kesehatan mencakup 26 kasus dengan total 27.527 butir pil trex.

Kasus perjudian mencapai 9 kasus, sementara kasus penipuan tidak pidana mencapai dua kasus, dengan kasus pelecehan seksual satu kasus, dan kasus pencurian delapan kasus. Terdapat juga dua kasus pembunuhan, satu kasus perlindungan anak, dan 23 kasus tindak pidana ringan yang melibatkan minuman keras jenis arak sebanyak 99 botol.

"Ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai Jaksa eksekusi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan. Dan mayoritas kasus terjadi dalam kasus Narkoba," ungkap Ginanjar.

Menurut Ginanjar, pemusnahan ini mencakup barang bukti dari September 2023 hingga April 2024. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam upaya memberantas tindak pidana umum, terutama dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo.

"Dengan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, kami berharap agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow