Bukan Begal, Motor Ibu di Situbondo Raib Dibawa Lari Kenalan TikTok

Polres Situbondo berhasil mengungkap fakta di balik kabar viral aksi begal di Jalan Tembus Baru. Ternyata, motor korban dibawa lari kenalan dari TikTok.

28 Apr 2026 - 05:45
Bukan Begal, Motor Ibu di Situbondo Raib Dibawa Lari Kenalan TikTok
Pelaku ketika diamankan di Mapolres Situbondo (ist)

Situbondo, (afederasi.com) – Teka-teki dugaan aksi begal yang sempat meresahkan warga di Jalan Tembus Baru Panarukan, Situbondo, akhirnya terjawab. Satreskrim Polres Situbondo memastikan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kejahatan jalanan dengan kekerasan, melainkan murni aksi penipuan dan penggelapan motor bermodus perkenalan di media sosial.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Pria tersebut ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX milik korban yang sempat dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa narasi begal yang viral di masyarakat sama sekali tidak sesuai dengan fakta penyelidikan. Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun ancaman senjata dalam peristiwa tersebut.

“Ini murni penipuan dan penggelapan dengan modus tipu muslihat, bukan begal,” tegas AKP Agung pada Selasa (28/4/2026).

Aksi kriminal ini bermula saat korban, EW (38), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai "Alfan" dan melancarkan rayuan maut dengan mengklaim bahwa wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya.

“Rayuan pelaku membuat korban luluh hingga keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Situbondo pada Minggu malam,” jelas Kasat Reskrim.

Saat bertemu, korban yang datang membonceng anaknya tidak menaruh curiga ketika pelaku menawarkan diri untuk menyetir motor saat perjalanan pulang. Namun, setibanya di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air kecil.

“Begitu korban dan anaknya turun, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor,” tambah AKP Agung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp40 juta karena motor Honda PCX bernopol P-2274-CE miliknya dibawa kabur dan ponsel pelaku seketika tidak aktif. Beruntung, Tim Resmob bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah tegas menindak kejahatan berbasis manipulasi digital tersebut.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow