Polres Lamongan Tangkap Pencuri Perhiasan Emas, Pelaku Ngaku Dijual Lewat Facebook
Lamongan, (afederasi.com) – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil menggulung pelaku pencurian perhiasan emas yang meresahkan warga Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu. Sabtu, (28/2/2026). Pelaku berinisial MI (27), yang merupakan warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat buron pasca aksi pencuriannya.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (13/02/2026) siang, saat kondisi lingkungan sekitar rumah korban tengah sepi ditinggal penghuninya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MI melancarkan aksinya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melintas di depan rumah korban, muncul niat jahat pelaku setelah melihat situasi rumah yang tampak kosong.
Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi agar tidak memancing kecurigaan. MI masuk ke area rumah melalui bagian belakang, memanjat pagar sisi kanan, dan nekat merayap naik ke lantai dua. Ia berhasil masuk ke dalam rumah setelah menemukan jendela yang tidak terkunci.
"Tersangka kemudian menggeledah kamar dan membuka lemari. Dari sana, pelaku menggasak sejumlah perhiasan emas mulai dari gelang, cincin, hingga emas batangan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid.
Total perhiasan yang dibawa kabur meliputi satu batang emas 10 gram (penghargaan 22 karat), tiga buah gelang emas berbagai ukuran, serta empat buah cincin emas. Tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menguangkan hasil jarahannya.
Diketahui, MI memasarkan perhiasan tersebut melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD). Barang-barang tersebut laku terjual senilai Rp 26.300.000.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya surat-surat perhiasan, kotak emas, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 22.000.000.
IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa saat ini tersangka MI tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan. Jangan beri celah sedikitpun bagi pelaku kejahatan," tegas IPDA M. Hamzaid.
Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka. "Silakan hubungi layanan kepolisian 110. Layanan ini bebas pulsa dan aktif 24 jam nonstop untuk melayani masyarakat," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?



