Kesal Johnny G Plate Disebut Minta Duit Rp 250 Juta Untuk Perayaan Natal

Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo digelar pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

16 Aug 2023 - 09:32
Kesal Johnny G Plate Disebut Minta Duit Rp 250 Juta Untuk Perayaan Natal
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jakarta, (afederasi.com) - Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo digelar pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menghadiri sidang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
 
Dalam persidangan tersebut, Johnny G Plate dengan tegas membantah keterangan yang dihadirkan oleh Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Bambang Noegroho. Bambang menyatakan bahwa Johnny G Plate meminta dana sebesar Rp 250 juta untuk perayaan Natal dari konsorsium proyek BTS 4G.
 
"Tentang permintaan dana Rp 250 juta untuk kegiatan Natal menteri, itu tidak benar yang mulia. Karena saya tidak melaksanakan Natal, pada saat itu Covid-19," tegas Plate saat ditanya oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.
 
Meskipun pada tahun 2020, Johnny G Plate menyatakan bahwa dirinya tidak merayakan Natal secara pribadi akibat pandemi Covid-19, namun ia tetap ditugaskan oleh Menteri Agama sebagai ketua panitia nasional perayaan Natal. Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa panitia perlu mencari sumber dana sendiri karena tidak mendapat biaya dari APBN.
 
Hakim menyampaikan pertanyaan yang menarik, terkait asal pendanaan acara tersebut jika tidak dibiayai oleh negara. Plate menjawab bahwa mereka mencari sponsor setiap tahun, namun ia tidak mengetahui apakah konsorsium proyek BTS 4G termasuk di dalamnya.
 
Pertukaran pandangan antara hakim dan terdakwa ini mengungkapkan kompleksitas dalam mencari dana untuk perayaan Natal, terutama ketika tidak ada dukungan langsung dari anggaran negara. Hakim mengomentari bahwa apabila dibiayai oleh negara, hal ini akan lebih transparan, namun jika dibiayai oleh sponsor, kemungkinan adanya kepentingan tertentu tidak dapat dihindari.
 
Plate juga menjelaskan bahwa walaupun acara tersebut tidak dibiayai oleh APBN, mereka tetap mencari dana melalui donasi-donasi. Keputusan akhir terkait pendanaan akan dipertimbangkan oleh hakim.
 
Selama persidangan berlangsung, Bambang Noegroho dipanggil kembali untuk memberikan klarifikasi setelah mendengar bantahan dari Johnny G Plate. Bambang tetap pada keterangannya bahwa Johnny G Plate meminta bantuan dana dari berbagai pihak, termasuk konsorsium proyek BTS 4G, untuk perayaan Natal.
 
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran total Rp 10 triliun.
 
Dalam perkara ini, terdapat delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah Johnny G Plate, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, beberapa individu seperti Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia) juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
 
Proses persidangan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. (mg-2/jae) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow