Kakek 71 Tahun Terancam 2 Tahun Penjara Usai Ambil 5 Burung Cendet di Baluran, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Ekologis
Situbondo, (afederasi.com) – Masir, kakek berusia 71 tahun asal Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, kini harus berhadapan dengan hukum di usia senjanya. Ia dituntut dua tahun penjara setelah kedapatan membawa lima ekor burung cendet dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Kamis (4/12/2025). JPU menilai Masir terbukti melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa perbuatan Masir menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Dengan sangat hormat kami memohon agar terdakwa dibebaskan. Hak-hak beliau harus dipulihkan, baik kedudukan maupun martabatnya,” tegas Hanif pada Kamis (11/12/2025).
Hanif menambahkan, kelima burung yang sempat dibawa Masir telah dilepasliarkan kembali oleh petugas sehingga kerugian ekologis dianggap telah dipulihkan. Ia juga menilai tuntutan JPU tidak sebanding dengan kondisi Masir yang sudah lanjut usia, masih menanggung kebutuhan keluarga, dan hanya berharap mendapat uang dari menjual burung untuk membeli beras.
“Beliau kooperatif sejak awal, tidak berburu secara besar-besaran, hanya membawa lima ekor burung,” ujarnya.
Berbeda dengan pembelaan tersebut, Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa tindakan Masir bukan kali pertama. Kasi Intel Kejari Situbondo, Hazamal Huda, mengungkap bahwa Masir pernah mendapat peringatan keras pada 2024 setelah tertangkap mengambil benda hidup maupun mati dari kawasan konservasi. Saat itu, ia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada Rabu (23/07) sekitar pukul 14.00 WIB, Masir kembali kedapatan membawa burung cendet oleh petugas Balai Taman Nasional Baluran saat patroli rutin di Blok Paleran, RPTN Watunumpuk, SPTNW II Karangtekok.
“Terdakwa membawa lima burung cendet. Dua ekor disimpan dalam bubung bambu, tiga ekor lainnya diletakkan dalam ketupat daun kelapa dan dimasukkan ke jaring hitam,” jelas Hazamal.
Hazamal menegaskan, tindakan berulang tersebut menjadi dasar tuntutan JPU agar majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim dalam waktu dekat. Publik menantikan apakah pengadilan akan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi ekonomi Masir, atau menegakkan sanksi tegas demi menjaga kelestarian kawasan konservasi Baluran.(vya/dn)
What's Your Reaction?


