Simpan 9,116 Gram Sabu Dibawah Kasur Diringkus Polisi
Gresik, (afederasi.com) — Seorang pemuda berinisial YH (20) ditangkap usai kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Hal ini menegaskan komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Gresik.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan delapan klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai ± 9,116 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa satu pak plastik klip, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.400.000, satu unit ponsel iPhone 12 Pro, serta sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.
Petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut tersimpan di bawah kasur kamar pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Saat diamankan, YH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Pelaku terancam hukuman dalam ketentuan tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKP Ahmad Yani.(frd)
What's Your Reaction?


