Pemilik Sah Tanah Rest Area Cerung Pasang Papan Peringatan, Pedagang Resah dan Tuntut Kepastian
Banyuwangi, (afederasi.com) - Polemik penguasaan lahan di Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, semakin memanas. Pemilik sah hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1620, Budiyono, mengambil langkah tegas dengan memasang papan pengumuman yang menyatakan kepemilikannya atas lahan tersebut, Kamis (17/10/2024).
Pemasangan papan peringatan oleh Budiyono, dilatarbelakangi status penguasaan lahan yang saat ini diklaim sejumlah pihak dengan memanfaatkan objek tanah seluas 12.000 meter persegi itu, sebagai rest area tanpa izin dan sepengetahuan pemilik SHM.
Papan peringatan dengan jelas terpasang tepat di lokasi jalan masuk Rest Area Cerung, Desa Tegalharjo, Glenmore, berisikan penegasan tanah ini hak milik Drs. Budiyono, S.H, pemilik sah lahan sesuai dokumen SHM 1620 yang terdaftar atas namanya.
Langkah ini membuat sejumlah pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan tersebut terkejut, termasuk para pedagang yang selama ini memanfaatkan Rest Area Cerung untuk berdagang. Para pelapak mengaku kaget dan khawatir atas kelangsungan polemik ini.
"Saya tidak tahu soal permasalahan lahan Rest Area Cerung milik siapa, yang jelas saya sewa kepada pihak pengelola untuk investasi pengembangan usaha dan ada bukti kwitansi sewa," kata salah satu pedagang Rest Area Cerung, ED, warga setempat.
ED menegaskan, kekhawatirannya terhadap investasi yang dilakukan di Rest Area Cerung. Pasalnya, sudah banyak tenaga, waktu, pikiran dan termasuk sejumlah uang telah dikeluarkan untuk bisa berdagang di Rest Area Cerung Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
"Kami sudah berinvestasi di sini, menghabiskan uang, waktu dan tenaga, tapi sekarang kami malah dipusingkan dengan adanya hal ini," terang ED.
Terlebih adanya papan peringatan, lanjut dia, semakin menambah kekhawatiran untuk melanjutkan usaha di Rest Area Cerung Tegalharjo.
Kepanikan tersebut lantaran peristiwa ini bisa merugikannya sebagai pedagang di rest area, dia berharap pihak pengelola atau yang bertanggungjawab atas Rest Area Cerung segera memberikan kepastian terkait nasibnya kedepan.
"Kami meminta penjelasan kepada pengelola maupun penanggung jawab agar segera diselesaikan. Terlebih jika benar ini milik Pak Budiyono, bagaimana dengan kami," katanya.
Terpisah Amambar Susiyadi, pihak pengelola sekaligus penerima sewa dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pemasangan papan peringatan yang terpasang di Rest Area Cerung oleh pihak Budiyono.
"Saya belum tahu adanya pemasangan papan itu, karena masih dalam perjalanan di Bali," kata Amambar melalui pesan suara.
Terpisah kuasa hukum Budiyono, Krisno Jatmiko SH MH, menjelaskan pemasangan papan peringatan dilakukan agar masyarakat mengerti bahwa objek tanah yang saat ini digunakan rest area adalah milik kliennya.
Hal itu sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
"Pemasangan papan pemberitahuan itu agar semua masyarakat mengerti SHM 1620 adalah dimiliki oleh Budiyono," ungkapnya.
Krisno menambahkan, langkah yang diambil dengan pemasangan papan tersebut adalah salah satu langkah mencegah terjadinya transaksi ilegal. Pihaknya juga mengetahui tanah tersebut telah ditransaksikan kepada masyarakat banyak tanpa legalitas hak kepemilikan yang jelas.
"Ada sewa menyewa dan pengelolaan ilegal diatas tanah itu, dengan melibatkan banyak pihak merupakan indikasi tindak pidana," jelas Krisno.
Untuk diketahui, papan yang terpasang tepat di jalan masuk lokasi Rest Are Cerung Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, bertuliskan pemberitahuan tanah ini hak milik Drs. Budiyono, S.H sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1620 luas 12.000 meter persegi. Dalam pengawasan kantor hukum 'Wnt Law Office and Patner' dan Rumah Advokat Kita Law Firm. (ron)
What's Your Reaction?



