Diduga Terpengaruh Miras, Pemuda asal Rejotangan Tega Aniaya Calon Istrinya
Tulungagung, (afederasi.com) - Hubungan WMN (28) warga Dusun/Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan dengan kekasihnya, AS (21) warga Dusun Panggung Ploso, Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang hendak melangsungkan pernikahan berkahir kandas.
Hal tersebut terjadi lantaran WMN, melakukan penganiyaan kepada korban AS yang tak lain adalah calon istrinya. Diduga karena terpengaruh minuman beralkohol. Dan kini WMN harus merasakan pengabnya jeruji besi Mapolsek Rejotangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (3/1/2023) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban pergi ke rumah calon suaminya tersebut.
Ketika disana korban mendapati bahwa calon suaminya tersebut dalam keadaan mabuk, namun hal tersebut ditampik oleh calon suami dan korban pun tidak percaya begitu saja lantaran korban mencium bau alkohol pada tubuh calon suaminya tersebut.
Pelaku yang terus mengelak, akhirnya korban menyuruh calon suaminya untuk membuka mulut dan mencium bau dari mulutnya tersebut dan didapati bahwa memang dari mulut pelaku (calon suami - Red) berbau alkohol.
Atas hal tersebut korban kemudian menuding kembali kepada calon suaminya, lantaran memang dari faktanya bahwa calon suaminya mabuk.
Pelaku yang jengkel lantaran dituding terus - terusan, akhirnya emosi, dan keduanya sempat beradu mulut hingga puncaknya, pelaku melayangkan pukulan bertubi - tubi ke arah kepala kiri calon istrinya tersebut, serta di beberapa bagian tubuh lainnya seperti di lengan kiri, dan lengan kanan.
Tak cukup disitu pelaku pun melintir pergelangan tangan kiri korban hingga korban terjatuh dan menginjak perutnya.
Belum puas, rupanya kekerasan masih berlanjut. Pelaku yang sudah pada puncak emosi mendapati korban yang dalam keadaan terjatuh kemudian menendang rahang bawah, tulang kering dan telapak tangan kiri korban.
Atas penganiyaan tersebut, korban pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," jelas Anshori, Kamis (5/1/2023).
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian korban membuat laporan atas kasus tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Petugas yang mendapati laporan tersebut, segera melakukan upaya penyelidikan, dan melalukan visum atas korban sebagai bukti.
Lantaran rumah korban dan pelaku juga dekat petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Jadi pelaku dan korban hanya beda dusun namun masih satu desa," ungkapnya.
Atas bukti yang ada, petugas kemudian mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekap di Mapolsek Rejotangan. Atas kasusnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?