BPK RI Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi PNPM Pagerwojo

28 Sep 2022 - 16:40
BPK RI Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi PNPM Pagerwojo
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, melakukan audit kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP & UEP) dalam program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, audit BPK RI pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP & UEP) dalam program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo pada tahun 2010 sampai 2015 ini atas permintaan Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

"Pemeriksaan dokumen oleh 6 anggota BPK RI sudah berlangsung sejak Selasa (27/9/2022) kemarin dan diperkirakan pemeriksan akan terus berlangsung hingga Jumat, (30/9/2022)," jelas Agung, Rabu (28/9/2022).

Disinggung, siapa saja yang terlibat atas kasus tersebut, Agung menjelaskan, kalau siapa yang terlibat pihaknya belum bisa menjelaskan, hal tersebut bisa di publikasikan ketika sudah ada penetapan tersangka dan akan disampaikan juga terkait siapa yang terlibat dan kemana saja aliran dana atas dugaan kasus tersebut, serta pasal yang di tetapkan.

"Sudah ada 2 orang yang dicurigai menjadi tersangka," ungkapnya.

Agung melanjutkan, untuk pemeriksaan kali ini pihak BPK RI memeriksa terkait dokumen, sedangkan untuk pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan dari pihak BPK RI. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan Tipikor Polres Tulungagung dalam program PNPM Mandiri Pedesaan yang diketahui terjadi mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Kecamatan Pagerwojo yang dikelola oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK), dalam pendidikan dan simpan pinjam (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam program PNPM Mandiri pedesaan adanya dugaan korupsi. 

Mulanya program PNPM di Kecamatan Pagerwojo selesai tahun 2014, dan pada tahun 2015 dilakukan inventarisasi FK (Fasilisator Kabupaten) yang terdiri dari team dari kabupaten maupun kecamatan.

Namun pada saat dilakukan Inventarisasi oleh Fasilisator Kabupaten (FK), UPK tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh FK 

Dengan adanya ketidakbisaan menunjukkan dokumen yang diminta oleh FK, pengurus UPK mengakui bahwa kelompok - kelompok SPP atau UEP di pedesaan Kecamatan Pagerwojo yang didanai dari dana perguliran PNPM Mandiri sebagian besar adalah kelompok fiktif.  

Atas adanya temuan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi dalam PNPM Mandiri sehingga pihak Tipikor Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan didapati kerugian negara sekitar Rp8 Milyar, dan kemudian dari temuan tersebut didapati beberapa terduga tersangka. 

Atas kasus tersebut ternyata pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung juga sudah lama menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait dugaan korupsi dana PNPM Mandiri.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow