Motif Pembagian Harta Waris Tak Merata, Ayah di Lamongan Tega Bunuh Anak Kandung
Lamongan, (afederasi.com) – Tragedi berdarah mengguncang Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Seorang pria berinisial S (53), yang berprofesi sebagai guru, ditemukan tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh ayah kandungnya sendiri, S Bin N (76), menggunakan tabung gas elpiji 3 kg pada Jumat lalu (23/1/2026) akhirnya terkuak.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di dalam rumah pelaku sekitar pukul 06.30 WIB. Motif di balik aksi nekat sang ayah tersebut diduga kuat karena akumulasi rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.
"Berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi, baik orang tua korban (ibu kandung korban), istri korban, adik-adik, dan lingkungan keluarga, kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga yang didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban." Ungkap Kapolres.
Kejadian bermula saat korban tengah tertidur pulas dalam posisi miring di atas kursi kayu panjang. Pelaku yang diduga sudah memendam amarah, melihat kesempatan tersebut dan langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji melon.
"Tersangka mengambil tabung gas dari dapur yang berjarak sekitar empat meter dari posisi korban. Tanpa ampun, tersangka menghantamkan tabung tersebut ke arah kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kedua tangannya," ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangan persnya.
Setelah melihat putranya berlumuran darah dan tidak berdaya, tersangka sempat menutupi wajah korban dengan bantal berwarna merah muda sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Hasil Pemeriksaan Psikologi Mengejutkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologi, pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar sepenuhnya. Hal yang paling mencengangkan bagi penyidik adalah sikap dingin yang ditunjukkan oleh kakek berusia 76 tahun tersebut.
"Kondisi tersangka normal dan tidak dalam gangguan jiwa. Ia mampu menceritakan setiap detail kejadian secara gamblang. Meski mengaku siap bertanggung jawab secara hukum, tersangka secara terang-terangan menyatakan tidak menyesali perbuatannya," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta sebuah bantal merah muda dan beberapa helai pakaian milik korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Mati. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (yan)
What's Your Reaction?



