Eko Fitrianto Divonis Seumur Hidup, Pembunuhan dan Mutilasi Rekan Kerja

17 Oct 2025 - 20:55
Eko Fitrianto Divonis Seumur Hidup, Pembunuhan dan Mutilasi Rekan Kerja
Sidang vonis Eko Fitrianto pelaku pembunuh disertai mutilasi di PN Jombang pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38), terdakwa dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya.

 Putusan ini mengakhiri perjalanan persidangan kasus keji yang menggemparkan masyarakat Jombang awal tahun 2025.Majelis hakim yang dipimpin oleh Faisal Akbaruddin Taqwa dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, Kamis (16/10/2025).

Menyatakan Eko Fitrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai perbuatan pidana lain sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan amar putusan, seperti dikutip afederasi.com.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Eko sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman maksimal tetap dijatuhkan.

Salah satu faktor kunci yang memberatkan adalah sikap Eko yang tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. Hakim menyoroti bahwa hingga persidangan vonis digelar, Eko maupun keluarganya tidak pernah sekalipun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Agus Sholeh.

“Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” ungkap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Eko Fitrianto langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus berawal dari sebuah malam kelam, Sabtu (8/2/2025). Eko Fitrianto, seorang buruh pabrik kayu lapis, dan korban, Agus Sholeh (37), diketahui bersama-sama mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Pertengkaran pun pecah di antara mereka. Emosi Eko memuncak, membuatnya memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong, lalu menendang dada korban hingga tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tidak sadar, Agus kemudian diseret oleh Eko ke saluran irigasi sawah. Di lokasi itulah, Eko melakukan tindakan biadab dengan memutilasi kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa digunakan untuk menguliti kayu di tempatnya bekerja. Potongan tubuh korban kemudian dibuang secara terpisah.

Jasad Agus Sholeh akhirnya ditemukan dalam kondisi mengerikan. Seorang pencari ikan melaporkan penemuan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada sore harinya, potongan kepala korban berhasil ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap Eko Fitrianto di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2/2025).

Vonis seumur hidup untuk Eko Fitrianto diharapkan dapat memberikan sedikit keadilan bagi keluarga mendiang Agus Sholeh dan menjadi pelajaran tentang betapa beratnya konsekuensi hukum atas tindakan keji pembunuhan disertai mutilasi. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow