Tipu Pencari Kerja Puluhan Juta Rupiah, LC Perempuan di Gresik Diringkus Polisi

14 Aug 2025 - 22:57
Tipu Pencari Kerja Puluhan Juta Rupiah, LC Perempuan di Gresik Diringkus Polisi
Elliyah Fauziyah perempuan pelaku penipuan pencari kerja diamankan di Polsek Manyar Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Perempuan pelaku penipuan terhadap pencari kerja di Kabupaten Gresik akhirnya kini harus di sel tahanan Mapolsek Manyar Gresik, Jawa Timur. Dalam aksinya pelaku yang diketahui bernama Elliyah Fauziyah (EF), warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut menipu korbannya inisial SI (45) pencari kerja asal Surabaya hingga menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan Perempuan yang kini berdomisili di Desa Peganden, Kecamatan Manyar itu terjadi pada Februari 2025 lalu. 

AKP Dante lebih lanjut membeberkan, awalnya, tersangka dan korban bertemu secara tidak sengaja di sebuah warung bakso di Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Pertemuan tersebut membuat keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor telepon.

Selang beberapa waktu kemudian, lanjut AKP Dante, EF curhat kepada korban dan menawarkan pekerjaan sebagai admin di PT Asuka untuk menggantikan posisinya. Tersangka mengiming-imingi gaji sebesar Rp 7,2 juta per bulan, hingga membuat korban tergiur dan menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian membuat perjanjian, dan korban menyerahkan surat lamaran kerja kepada tersangka.

“Untuk bisa segera masuk kerja, korban diminta membayar uang masuk sebesar Rp 1,1 juta,” jelas AKP Dante, Kamis (14/08/2025).

Tak lama setelah pembayaran, jelas AKP Dante, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Khusnul, yang mengaku sebagai atasan tersangka. 

Menurut AKP Dante, sosok Khusnul ini hanyalah samaran, sebenarnya adalah EF sendiri yang menggunakan nomor telepon orang lain untuk mengelabui korban. 

Dari komunikasi tersebut, sebut AKP Dante, korban kembali diminta mengirim uang untuk pembelian seragam, biaya induction, dan lain-lain, langsung ke rekening EF.

“Khusnul yang dimaksud adalah EF sendiri, berpura-pura sebagai atasannya. Total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp 24 juta,” ungkap AKP Dante.

Namun, ungkap AKP Dante, satu bulan setelah seluruh pembayaran dilakukan, korban mulai curiga lantaran belum juga dipanggil bekerja di perusahaan jasa dan konstruksi yang disebutkan tersangka. Korban kemudian mendatangi rumah EF di Desa Peganden dan menemukan surat lamaran kerjanya masih berada di sana.

“Korban meminta uangnya dikembalikan. Tersangka hanya mengembalikan Rp 6 juta. Sisanya, sebesar Rp 18 juta, tidak pernah dikembalikan,” terang AKP Dante.

Merasa dirugikan, beber AKP Dante, korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, polisi menangkap EF di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada akhir Juli 2025.

“Saat diamankan, EF mengaku uang korban sudah habis. Tersangka bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di tempat karaoke tersebut,” pungkas Dante.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow