Polisi Bekuk Residivis Curanmor, Usai Beraksi Tiga TKP di Tulungagung

14 Mar 2023 - 17:30
Polisi Bekuk Residivis Curanmor, Usai Beraksi Tiga TKP di Tulungagung
Ilustrasi, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - AP (43) warga Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pada Sabtu, (11/3/2023). Atas laporan pencurian kendaraan bermotor.

Diketahui pelaku merupakan residivis spesialis curanmor, dan sudah 4 kali bolak - balik Jeruji Besi. 

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori menjelaskan sebelumnya pada Sabtu, (11/3/2023) unit reskrim Polsek Sumbergempol mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor Supra 125 di rumah  MA (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, ketika itu korban sedang berada di Desa Bendiljati Kulon. 

"Kejadian masih pagi sekitar pukul 08.30 WIB ketika rumah dalam keadaan kosong," jelas Anshori, Selasa, (14/3/2023).

Sepulang dari Desa Bendiljati Kulon, pihaknya mendapati rumah dalam keadaan sudah terbuka kemudian sepeda motor Supra 125 bernopol AG 5789 SH miliknya hilang. 

Mendapati hal tersebut kemudian pihaknya melaporkan ke Mapolsek Sumbergempol pada pukul 11.00 WIB dihari yang sama. 

Usai mendapatkan laporan tersebut pihak Polsek kemudian melakukan upaya penyelidikan dan olah TKP, dari hasil penyelidikan dan olah TKP rupanya petugas mendapati informasi yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku sendiri menurut informasi berada di kos yang berada di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut. 

Dari lokasi dugaan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol kemudian berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Ngunut untuk melakukan upaya penangkapan terduga pelaku. 

"Pelaku diamankan di lokasi tempatnya Ngekos, pukul 22.00 WIB,"Jelasnya. 

Usai berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mendapati barang bukti berupa sepeda motor milik korban MA dan barang bukti lain yakni Honda Vario CBS warna hitam bernopol AG 4963 RBQ yang juga hasil curian. 

Seusai mengamankan pelaku serta barang bukti, petugas menggelandang AP ke Mapolsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pencurian di 3 TKP di Kabupaten Tulungagung diwaktu yang berbeda. 

Pencurian pertama dilakukan pada Minggu (5/3/2023) di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut sekitar pukul 22.00 WIB, dilokasi tersebut pelaku berhasil membawa sepeda motor Vario CBS warna hitam bernopol AG 4963 RBQ. 

Kemudian dilokasi kedua yakni di Desa Selorejo Kecamatan Ngunut sekitar pukul 11.00 WIB, di lokasi ini pelaku berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario warna Ungu bernopol K 2158 EP. 

Dan yang terakhir di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol. 

Dari TKP yang sudah ada, polisi juga mendapati informasi lain bahwa AP ternyata merupakan residivis spesialis curanmor. 

"Pelaku merupakan Redisivis Curat Curanmor, dan sudah 4 kali bolak - balik Jeruji Besi," ungkapnya. 

Atas tindak pidanan pencurian yang dilakukannya, maka tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. 

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, penyidik juga masih mendalami apakah ada tkp lain yang juga menjadi lokasi pencurian pelaku di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow