Sempat Babak Belur Dihakimi Warga, Maling Cabai Rawit di Ringinrejo Berakhir Damai
Kediri, (afederasi.com) - Seorang maling cabai rawit babak belur dihajar warga saat melancarkan aksinya di area persawahan Dusun Baran, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Senin (11/12/2023) malam.
Maling berinisial HD (25) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini mencuri cabai milik Banadi (58), warga setempat.
"Ada laporan dugaan pencurian cabai, kami langsung ke TKP dan amankan tersangka," kata Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno, Rabu (13/12/2023).
Sebelum diamankan oleh petugas kepolisian, maling cabai tersebut sudah diamankan warga.
Warga yang geram akhirnya melampiaskan amarahnya dengan memukul HD hingga kondisi babak belur.
Menurut Banadi sang pemilik lahan cabai, belakangan ini ia sempat curiga karena tanaman cabai miliknya berkurang banyak saat hendak dipanen.
Padahal hari sebelumnya cabai siap panen cukup banyak. Banadi memperkirakan ada sekitar 10 kilogram cabai yang hilang saat hendak di panen pada Senin pagi.
Kemudian pada Senin (11/12/2023) malam, Banadi sengaja mengendap-endap di area persawahan cabai miliknya untuk memastikan, apakah memang benar ada maling.
"Korban sengaja datang saat malam hari untuk memantau. Tidak lama kemudian terduga pelaku menggunakan motor dan berhenti di tepi lahan. Terduga pelaku kemudian masuk ke lahan cabai milik korban dan memetik cabai siap panen," jelas AKP Joko.
Mengetahui ada yang memetik tanaman cabai miliknya, Banadi langsung meminta tolong warga lain untuk mengamankan pelaku.
Namun saat warga datang, terduga pelaku malah kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan warga.
Nahas saat tertangkap, warga sudah terlanjur geram hingga menghajar terduga pelaku sampai bonyok.
Warga lain langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo dan petugas datang untuk mengamankan terduga pelaku. Perkara tersebut sempat viral di media sosial.
"Ya langsung kita amankan. Kemudian korban juga kita panggil ke Polsek,"terang AKP Joko.
Barang bukti yang diamankan kisaran cabai rawit sekitar 1 kilogram. Selanjutnya kedua belah terduga pelaku dan korban diberi penjelasan.
Karena kasus pencurian yang kerugian sedikit itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Korban akhirnya memaafkan terduga pelaku. Dari hasil mediasi pihak korban memaafkan sehingga kasusnya diselesaikan secara restorasi justice," pungkas AKP Joko.(sya/dn)
What's Your Reaction?


