Ditinggal Sholat berjamaah, HP dan Uang Guru di Kediri Raib Digondol Maling

13 Dec 2023 - 17:58
Ditinggal Sholat berjamaah, HP dan Uang Guru di Kediri Raib Digondol Maling
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kandat. (foto : ist).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kandat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di sekolah MTs Al Ikhlas Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu ruang guru.

Korban bernama Anis Suljalis (47) warga Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mengalami kerugian berupa handphone dan beberapa uang tunai. 

"Ada 4 handphone, uang tunai dan surat berharga yang dilaporkan hilang pada saat semua guru Mts. Al Ikhlas melaksanakan sholat dhuhur berjamaah," kata Kapolsek Kandat, Iptu Rudy, Rabu (13/12/2023).

Surat berharap itu berupa 2 buah STNK sepeda motor Honda Scoopy dan Supra Fit, adapula KTP, SIM A, surat Perhiasan emas, ATM bank serta uang tunai sekitar Rp. 2.500.000. Sebelumnya barang itu di taruh di dalam tas di atas meja ruang guru. 

Aksi pelaku baru diketahui setelah pelapor mengecek cctv ruang guru. Saat di lihat ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruang guru pada saat semua guru melaksanakan sholat dhuhur berjamaah. 

"Akibat kejadian tersebut pelapor dan guru lainnya mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000. Selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan," imbuh Kapolsek Kandat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, alhasil Unit Reskrim Polsek Kandat dengan di bantu petugas dari Unit Resmob Polres Kediri mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku.

Selanjutnya pada hari Kamis (7/12/2023) Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku akhirnya dapat diamankan pada saat sedang berada di teras masjid di daerah Kabupaten Ngawi. 

Identitas pelaku diketahui bernama Indra Kintoko Putra (38) warga Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul Yogyakarta.

"Dari tangan pelaku kami berhasil amankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone readmi 10, 2 HP Redmi 7, 1 Hp Oppo A3 l uang tunai sebesar Rp. 360.000. Selanjutnya kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandas Iptu Rudy. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow