Simpan Ribuan Pil Double L siap Edar, Pemuda Boyolangu Diringkus Polisi

10 Feb 2023 - 13:10
Simpan Ribuan Pil Double L siap Edar, Pemuda Boyolangu Diringkus Polisi
Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - AAS (31) warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu diringkus Satreskoba Polres Tulungagung, Sabtu (4/2/2023), lantaran menyimpan ribuan butir narkoba jenis pil double L siap edar. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L tersebut bermula saat petugas mendapat laporan adanya dugaan peredaran pil dobel L dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Mendapati laporan tersebut, petugas bergegas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat atas kasus peredaran pil dobel L dan okerbaya yang sudah dilaporkan. Hasilnya, pada Sabtu (4/2/2023) petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.

"Pelaku diamankan di Kecamatan Kedungwaru, ketika sedang ngopi, sekitar pukul 10.45 WIB," jelas Anshori, Kamis (9/2/2023).

Saat pelaku diamankan, petugas lantas melalukan penggeledahan terhadap pelaku, dan didapati hasil bahwa pelaku membawa beberapa barang bukti berupa pil dobel L dan Okerbaya yang akan diedarkannya.

"Petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 6000 butir Pil dobel L, di dalam bungkus botol plastik, 161 pil dobel L di dalam plastik klip," ungkapnya. 

Setelahnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yakni di Desa Tapan Kecamayan Boyolangu. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti lain seperti 18 butir pil alphazolam merk Alganax, 20 butir pil Trihexyphendyl, tiga botol plastik tempat pil dobel L, satu ponsel merk Poco warna hitam dan uang tunai senilai Rp 200 ribu. 

"Jadi memang benar sesuai laporan, selain pil dobel L, pelaku juga mengedarkan okerbaya," ungkapnya.

Anshori melanjutkan, setelah barang bukti berhasil dikumpulkan, pelaku beserta semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan hasil keterangan sementara yang didapat, petugas mendapati adanya bekas paket dari jasa kurir yang diduga dijadikan pelaku untuk mengirim paket narkoba tersebut. 

Sampai saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap modus peredarannya.

Atas perbuatan tersangka AAS juga bakal dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow