Penundaan Sidang Putusan Kasus Korupsi Lukas Enembe karena Kondisi Kesehatan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang seharusnya digelar pada hari Senin (9/10/2023).

09 Oct 2023 - 13:48
Penundaan Sidang Putusan Kasus Korupsi Lukas Enembe karena Kondisi Kesehatan
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang seharusnya digelar pada hari Senin (9/10/2023). Penundaan sidang tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Lukas, yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Lukas Enembe, nama yang begitu dikenal dalam dunia politik, harus menunggu keputusan pengadilan dengan penuh ketegangan di tengah kesehatannya yang memburuk.

Sidang putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akhirnya ditunda. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, memberikan alasan atas penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan ini dilakukan atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa, Lukas Enembe. Dalam situasi darurat ini, kesejahteraan Lukas menjadi perhatian utama bagi pengadilan. Dengan demikian, proses persidangan pun harus menunggu hingga Lukas Enembe pulih.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Lukas Enembe masih dirawat di Rumah Sakit Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak tanggal 7 Oktober 2023. Kondisinya yang belum membaik membuat sidang putusan terhadapnya tidak dapat digelar sesuai jadwal. Hakim yang bertanggung jawab mengumumkan, "Putusan untuk hari ini, yang seharusnya dijadwalkan hari ini, belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit." Lukas Enembe harus bersabar sambil berjuang untuk pulih agar dapat menghadapi masa depannya dengan lebih baik.

Meskipun kondisinya yang kurang sehat, bayangan hukuman masih menghantui mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi yang mencakup penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar. Meskipun Lukas sedang berjuang melawan sakitnya, dia harus menghadapi potensi masa depan yang penuh ketidakpastian di balik jeruji besi.

Perjalanan hukum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, telah menjadi sorotan sejak lama. Dia ditangkap oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 di Papua setelah menjadi tersangka pada September 2022. Kasusnya semakin rumit ketika penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe, hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Saat ini, Lukas Enembe terbaring di rumah sakit, dan masa depannya yang penuh teka-teki menunggu di hadapannya. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow