Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Asal Blitar Diamankan Polisi

19 Dec 2022 - 15:23
Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Asal Blitar Diamankan Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - AR (40) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Diamankan pelaku lantaran melakukan tindak pidana pencurian kayu jati di hutan masuk Desa Tanen Kecamatan Rejotangan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian kayu jati yang dilakukan oleh pelaku bermula saat petugas Polsek Rejotangan mendapat laporan dari petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sering kehilangan kayu jati di area petak 21A-3 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) wilayah Desa Tanen Kecamatan Rejotangan. 

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan bersama petugas KPH Blitar lantas melalukan patroli pengamanan. 

"Petugas bersama KPH Blitar melakukan patroli di area rawan pencurian," jelas Anshori, Senin (19/12/2022).

Setelah melakukan serangkaian patroli dan penyelidikan, akhirnya pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seseorang yang sedang menebang pohon jati di petak 21A-3, menggunakan gergaji manual dan memotong pohon itu pendek-pendek. Atas hal tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku tersebut. 

Saat diamankan, petugas meminta pelaku untuk menunjukkan surat izin pemotongan pohon yang dikeluarkan oleh petugas yang berwenang, namun sayangnya, pelaku tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, sehingga pelaku dibawa ke Polsek Rejotangan guna diminta keterangannya. 

"Aksi yang dilakukan pelaku sudah jelas pencurian karena dia tidak punya bukti surat izin penebangan pohon yang dikeluarkan petugas berwenang," jelasnya

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku jika melakukan penebangan kayu itu  akan digunakan sendiri dan tidak diperjual belikan, akan tetapi tetap saja, aksi yang dilakukan oleh pelaku masih tergolong tindak pidana pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu Jati dengan panjang 100 cm, tiga batang kayu jati dengan panjang 150 cm, satu buah gergaji, satu buah sak warna putih, satu Unit sepeda motor yang ada untuk mengangkut kayu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat 1 ke b Jo pasal Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, dengan ancaman selama lamanya 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Milyar," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow