Niat Hati Lunasi Hutang Anak yang Gagal Nyaleg, Kades Rejotangan Meringkuk di Lapas
Penasihat hukum Andhi, Pujihandi SH, dana BK seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun, Andhi menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar utang anaknya yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Tulungagung, (afederasi.com) - Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, hari ini harus mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas IIB Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk menahan Andhi setelah penyidik Polres Tulungagung melakukan pelimpahan barang bukti dan status tersangka atas dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021 senilai Rp 175 juta.
Menurut penasihat hukum Andhi, Pujihandi SH, dana BK seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun, Andhi menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar utang anaknya yang mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kasus ini bermula dari niat baik Andhi untuk membantu anaknya yang terlilit utang karena gagal dalam pencalonan legislatif pada tahun 2019," ungkap Pujihandi, Selasa (7/5/2024).
Meskipun Andhi telah menjual tiga rumah untuk menutup utang tersebut, namun masih ada sisa tanggungan yang harus dilunasi. Sehingga, Andhi memutuskan untuk menggunakan dana BK demi membayar sebagian utang tersebut.
“Ya waktu itu dia mikirnya, dalam satu tahun uang itu akan kembali dan dapat digunakan untuk melanjutkan proyek,” jelasnya.
Namun ternyata Andhi cukup lama tidak punya uang sehingga proyek tidak kunjung dikerjakan, hingga sampai masa pengerjaan proyek ini selesai, Andhi belum memiliki anggaran untuk mengganti uang yang digunakan tersebut.
Dan setelah masa tahun pengerjaan lewat, Andhi mempunyai uang dan memilih mengerjakan proyek itu. Bahkan proyek itu dikerjakan sampai tuntas sesuai kegunaan anggaran BK. Masih menurut Pujihandi, hasil pengerjaannya juga sudah difungsikan oleh masyarakat sekitar.
Namun karena masa pengerjaan sudah lewat, proyek itu menjadi temuan pihak kepolisian dan tetap dinilai bersalah karena menyalahi tahapan penggunaan anggaran.
“Disinilah kesalahan dia, justru mengerjakan proyek itu. Padahal jika masa pengerjaan sudah lewat, kembalikan saja uang itu ke kas negara," tutup Pujihandi.(dn)
What's Your Reaction?



