Usut Dugaan Korupsi Tanah Kanjengan, Kejari Tulungagung Kembali Periksa Mantan Kadisbudpar

Kejari Tulungagung kembali memeriksa mantan Kepala Disbudpar Bambang Ermawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan senilai Rp10 miliar.

16 Jul 2026 - 21:56
Usut Dugaan Korupsi Tanah Kanjengan, Kejari Tulungagung Kembali Periksa Mantan Kadisbudpar
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Bambang Ermawan (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Bambang Ermawan, Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran Bambang dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan tambahan dari Bambang sangat diperlukan untuk mengurai proses pengadaan lahan yang terjadi saat ia menjabat sebagai kepala dinas.

​"Pemeriksaan ini untuk mendalami peran yang bersangkutan selaku kepala dinas dalam pengadaan tanah tersebut," ujar Roni, Kamis (16/7/2026).

​Roni memastikan bahwa penyidikan kasus ini berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 36 saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satu tokoh yang telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali adalah mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

​Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Kantor BPKAD Tulungagung, Kantor Disbudpar, dan Kantor Kelurahan Kepatihan. Penyitaan sejumlah dokumen penting dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

​Kasus ini bermula dari pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan yang menelan anggaran APBD sebesar Rp10 miliar. Selain nilai lahan tersebut, terdapat biaya tambahan berupa jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta. Meski anggaran telah terserap, sertifikat hak pakai atas aset tersebut hingga kini belum juga terbit.

​Terkait desakan publik mengenai penetapan tersangka, Roni menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara bertahap dan berhati-hati.

​"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow