Dugaan Plagiasi Merek Skincare, Owner NBC Tuntut Keadilan di PN Tulungagung
Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang perdana dugaan pemalsuan merek skincare N'DIA Beauty Care. Owner NBC berharap keadilan ditegakkan setelah mengalami kerugian materiil hingga Rp6 miliar.
Tulungagung, (afederasi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mulai menyidangkan perkara dugaan pemalsuan merek dagang produk perawatan kulit atau skincare N'DIA Beauty Care (NBC), Kamis (16/7/2026). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan merupakan mantan distributor produk tersebut, yakni TK (Atha) dan suaminya, ARS. Mereka didakwa melakukan penjiplakan merek dan logo yang dinilai sangat mirip dengan produk milik pelapor, Nadia Zanira Al-Habsy.
Ditemui usai persidangan, Nadia mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini berjalan objektif. Ia menuntut keadilan atas tindakan yang menurutnya telah mencoreng bisnis yang ia bangun.
"Untuk sidang hari ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan. Saya berharap sidang selanjutnya dapat memberikan keadilan bagi saya," ujar Nadia di halaman PN Tulungagung.
Nadia menjelaskan, perkara ini bermula dari berakhirnya kerja sama kemitraan dengan para terdakwa. Setelah keluar, TK dan ARS diduga memproduksi serta memasarkan produk dengan merek dan logo yang memiliki kemiripan substansial dengan NBC.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya sekadar persaingan usaha, melainkan upaya penjiplakan yang sengaja dilakukan. Hal ini memicu kebingungan di kalangan konsumen dan merusak citra merek aslinya.
"Itu membingungkan konsumen dan merugikan nama baik serta usaha saya," tegasnya.
Nadia menaksir kerugian materiil dan immateriil dari kasus ini mencapai Rp6 miliar. Ia juga memastikan bahwa upaya hukum terkait perlindungan merek, termasuk pembatalan merek tiruan dan pencabutan nomor BPOM produk terkait, sudah dilakukan.
Sebelum kasus ini naik ke persidangan, sebenarnya sempat terbuka ruang mediasi atau restorative justice (RJ) bagi para pihak. Namun, upaya tersebut hanya berhasil memproses tiga tersangka dari pihak pabrik yang menunjukkan itikad baik dan permohonan maaf.
Sementara itu, dua terdakwa utama, TK dan ARS, menolak mengakui kesalahan selama proses mediasi. Hal itulah yang membuat proses pidana tetap dilanjutkan ke meja hijau.
"Dalam ruang mediasi mereka menyampaikan tidak merasa bersalah. Karena itu, restorative justice tidak bisa diterapkan kepada mereka," kata Nadia.
Nadia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim. Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan.
"Harapan saya, konsumen dapat melihat kebenaran mana yang benar dan salah. Saya percaya keadilan akan berpihak pada yang benar," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

